"Bersatulah bangsaku, karena dengan bersatu kita kuat, dan kuat karena bersatu !!! " Jangan sekali-kali melupakan sejarah !!! Hargailah Perjuangan

TETAPLAH BERKIBAR SANG SAKA MERAH PUTIH

TETAPLAH BERKIBAR SANG SAKA MERAH PUTIH

Kamis, 12 Desember 2013

Kode Etik Laskar Merah Putih

Lampiran : Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih
Nomor : SK.04/BP/MB- LMP/PO/XII/2012
Tanggal : 1 Desember 2012
Tentang : Kode Etik Laskar Merah Putih

KODE ETIK LASKAR MERAH PUTIH

“NKRI HARGA MATI !!!”

Taqwa, ialah tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa taat kepada-Nya yaitu wajib menjalankan seluruh perintah-Nya dan wajib menjauhi segala larangan-Nya;-

Ing Ngarsa Sung Tulada, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memberi suri tauladan di hadapan anak buah dan/atau di antara sesama anggota Laskar Merah Putih;-

Ing Madya Mangun Karsa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa berada di tengah-tengah anggota dan ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah-tengah anak buah serta saling bekerja sama dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain;-

Tut Wuri Handayani, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang kepada anak buah dan anggota-anggota Laskar Merah Putih lainnya serta saling memperkuat dan tidak saling melemahkan;-

Waspada Purba Wisesa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) selalu waspada mengawasi, serta sanggup dan memberi saran-saran kepada sesama Pengurus dan/atau kepada sesama anggota Laskar Merah Putih dengan menjunjung tinggi sopan santun dan kekurangan serta kelebihan masing-masing anggota dan/atau Pengurus harus saling melengkapi;-

Ambeg Parama Artha, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan yaitu kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu;-

Prasaja, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senanatiasa bertingkahlaku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan di tengah-tengah masyarakat serta senatiasa bersikap mandiri dan independen serta tidak saling berkompetisi antar sesama anggota Laskar Merah Putih;-

Satya, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib bersikap loyal secara timbal balik antar sesama anggota dan/atau Pengurus dan/atau dari atasan terhadap bawahan dan bawahan terhadap atasan sepanjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;-

Gemi Nastiti, yaitu tiap-tiap anggota anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memiliki kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu yang benar-benar diperlukan dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta mengutamakan pengamalan Tri Dharma Laskar Merah Putih yaitu Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas;-

Belaka, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memiliki kemauan, kerelaan, integritas dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya serta dilarang menggunakan nama Laskar Merah Putih untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu tanpa sepengetahuan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih;-

Legawa, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senatiasa memiliki kemampuan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan serta jabatan kepada generasi berikutnya melalui mekanisme pergantian kepemimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, serta semua organisasi sayap Laskar Merah Putih hanya dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara serta perangkat lainnya dan wajib tunduk pada kebijakan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih;-

Perisai dan Mitra, yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib menjadi perisai TNI/POLRI sebagai cadangan nasional wajib bela Negara dan Mitra Pemerintah sebagai agen perubahan untuk pembangunan berkelanjutan dan dilarang mengejar keuntungan pribadi dan/atau kelompok tertentu dengan menggunakan nama Laskar Merah Putih;-

Sanksi, yaitu penjatuhan hukuman bagi tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) sesuai ketentuan Bab III pasal 5 Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) Laskar Merah Putih;-
Adendum, yaitu segala sesuatu yang belum tercantum dalam kode etik Laskar Merah Putih ini akan diperjelas dalam Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan apa bila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kode etik ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;-


Jakarta, 1 Desember 2012

BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
LASKAR MERAH PUTIH,

 
                  KETUA UMUM,                                          SEKRETARIS JENDERAL,


(H. ADEK ERFIL MANURUNG,SH)                                (IR. EKO SOETIKNO)



0 komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran yang sifatnya Membangun sangat kami harapkan demi kelancaran kinerja, terima kasih.

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More